Pengantar P-ID

Yanti Triwadiantini, CEO and founder P-ID, telah berpulang pada 31 Maret 2024 lalu, namun semangatnya dalam pendorong prinsip-prinsip partnership pada hubungan kerjasama para pihak utamanya dalam hal pembangunan, senantiasa menjadi inspirasi. Dalam kaitan itulah, P-ID mengangkat kembali gagasan dan pikiran almarhumah terkait kemitraan tersebut, dari beberapa tulisannya yang telah terkompilasi di website ini.

Salah satunya adalah artikel ini, yang merupakan catatan pembelajaran dan hasil refleksi saat almarhumah menjadi Direktur Eksekutif IBL (Indonesia Business Link), ketika menfasilitasi kemitraan dalam bidang pengadaan air, sanitasi dan kesehatan lingkungan pada berbagai daerah di Indonesia. Sesuai catatan almarhumah, proses fasilitasi multi-pihak ini berjalan selama 1 tahun, namun proses refleksi diri selaku fasilitator (broker) terjadi dalam kurun waktu 3 bulan, di tahun 2009.

 Selamat mengikuti

Definisi kemitraan berdasarkan terminologi ‘Partnering Initiative’

Dalam setiap kemitraan multi-pihak selalu ada seseorang atau organisasi yang posisinya berada ditengah semua pihak, yang menjalankan fungsi sebagai brokerBroker kemitraan adalah seseorang/organisasi yang secara aktif bergerak di antara mitra-mitra lain yang mengarahkan perjalanan kemitraan dengan membantu mereka membuat peta rencana jalur perjalanan (road map), memilih alat ( tools ) dan perubahan arah saat dibutuhkan. Pengertian akan hal ini agak berbeda di Indonesia, karena istilah broker lebih dikenal di bidang properti atau asuransi, dengan fungsi yang juga berbeda secara komersial.

Sampai saat tulisan ini diturunkan, istilah “broker kemitraan” sebetulnya telah dibakukan secara internasional, melalui prakarsa “Partnership Brokering Accrediation Scheme” yang dimotori oleh Partnering Initiative, organisasi nirlaba berbasis di Inggris (UK). Di Indonesia, istilah “broker kemitraan” bisa disebut sebagai “fasilitator kemitraan” walaupun sebenarnya maknanya terlalu sempit. Dalam istilah “broker kemitraan”, terkandung fungsi-fungsi berikut:

Fungsi-fungsi Kemitraan

Sebagai fasilitator kemitraan, ada beberapa peran yang dilakukan agar kemitraan dapat terwujud dengan baik:

  • Internal Broker (fasilitator internal), yakni pihak yang memfasilitasi proses penyusunan strategi program bersama steering committee yang melibatkan mitra-mitra perusahaan, lembaga donor dan institusi pemerintah.
  • External Broker (fasilitator eksternal), yaitu sebagai pihak yang membantu pemerintah daerah dalam membangun kemitraan dengan perusahaan atau organisasi lokal.

Peran Mediator Dalam Program Sanitasi di Indonesia

Pemerintah Indonesia memiliki prioritas nasional untuk pengadaan air, pengelolaan sanitasi serta pemeliharaan kesehatan lingkungan. Sejak 2007, pemerintah pusat melakukan penguatan daerah dalam sektor ini melalui prakarsa –  Indonesia Sanitation Sector Development Programme –    yang dikoordinir oleh Bappenas. Secara sektoral, prakarsa kemitraan didukung oleh Departemen Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Proses pemilihan mitra yang baik merupakan langkah yang sangat penting, karena melibatkan pertimbangan berdasarkan kriteria-kriteria yang disesuaikan dengan kebutuhan. Kriteria tersebut umumnya terkait dengan kapasitas organisasi dan kualitas para pelakunya. Dalam hal ini, seringkali kita harus menggunakan intuisi mengenai siapa yang dapat memberikan nilai-tambah secara aktif.  Kunci keberhasilan mendapatkan mitra yang baik adalah informasi yang lengkap serta waktu yang tepat. Diperlukan usaha untuk melakukan due diligence secara teliti, termasuk mengunjungi kontak-kontak yang penting dalam setiap mitra organisasi.

Dalam kenyataan sehari-hari, seringkali sulit untuk dapat menemui pemimpin dari mitra organisasi/perusahaan karena kesibukan mereka. Disinilah peran penting fasilitator dalam membantu menemui kontak-kontak tersebut. Mendapatkan persetujuan prinsip atau ‘restu’ dari pemimpin sangat penting demi kelancaran proses-proses selanjutnya.

(bersambung).

Tags: